Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Keja Pemerintah Desa maka Struktur Organisasi Pemerintah Desa Besuki berdasarkan Peraturan Desa Besuki Nomor 8 tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa Besuki adalah terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, tiga kepala seksi (seksi Pemerintahan dan Pelayanan dan Seksi Kesejahteraan), dua kepala urusan) tiga Kepala Urusan (Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan) dan dua kepala dusun serta   staf kepala seksi.

Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Besuki 





Comments